berita

Juru Parkir Gasak Ponsel Jemaah Saat Salat di Musala Pasar Raya Padang

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:54 WIB
Ilustrasi Juru Parkir (Foto: Kominfo Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Ruang ibadah yang semestinya menjadi tempat aman dan sakral justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan. Seorang juru parkir di kawasan Pasar Raya Padang harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri telepon seluler milik seorang jemaah perempuan di musala dekat kamar mandi umum Blok A Pasar Raya Padang.





Kasus pencurian tersebut terjadi saat aktivitas masyarakat masih cukup ramai di pusat perdagangan Kota Padang. Pelaku yang diketahui berinisial AM alias Dedek (24) akhirnya ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah korban melaporkan kehilangan ponsel miliknya saat melaksanakan ibadah.





Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/44/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 20 Januari 2026.





“Laporan tersebut diajukan oleh korban bernama Yenma Yeni (44), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang,” ujar Yasin, dikutip Jumat (23/1/2026).





Yasin mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban mendatangi musala yang berada di dekat kamar mandi umum Blok A Pasar Raya Padang untuk menunaikan salat. Saat itu, korban baru saja menjemput anak laki-lakinya dari sekolah.





Sesampainya di musala, korban meletakkan tas miliknya di area shaf perempuan, kemudian mulai melaksanakan ibadah. Tanpa disadari korban, anaknya mengambil satu unit telepon seluler dari dalam tas tersebut. Ponsel yang diambil merupakan Infinix Hot 50 Pro berwarna hitam.





“Handphone tersebut kemudian dimainkan oleh anak korban di area shaf laki-laki yang posisinya tepat berada di depan tempat korban melaksanakan salat,” kata Yasin.


Halaman:

Tags

Terkini