Juru Parkir Gasak Ponsel Jemaah Saat Salat di Musala Pasar Raya Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 23 Januari 2026 | 10:54 WIB
Ilustrasi Juru Parkir (Foto: Kominfo Padang)
Ilustrasi Juru Parkir (Foto: Kominfo Padang)



Situasi di musala saat itu juga diisi oleh seorang laki-laki tak dikenal yang hendak melaksanakan ibadah. Anak korban sempat berada di dekat laki-laki tersebut sambil memainkan ponsel milik ibunya.





Beberapa saat kemudian, anak korban menyampaikan kepada ibunya yang masih salat bahwa ia hendak pergi ke kamar mandi. Karena masih beribadah, korban tidak merespons. Anak korban pun meninggalkan ponsel tersebut di atas karpet musala.





Setelah salat selesai, korban menyadari bahwa telepon selulernya sudah tidak berada di tempat. Pada saat bersamaan, korban juga melihat bahwa laki-laki yang sebelumnya berada di shaf depan telah lebih dulu meninggalkan area musala.





Korban kemudian berupaya mencari ponsel tersebut di sekitar musala dan kamar mandi umum Blok A Pasar Raya Padang. Namun, pencarian itu tidak membuahkan hasil.





Kecurigaan korban semakin menguat setelah ia meminta keterangan kepada seorang petugas kebersihan di lokasi. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa laki-laki yang sebelumnya berada di musala dikenal dengan panggilan AM alias Dedek dan bekerja sebagai juru parkir di kawasan Blok A Pasar Raya Padang.





Berdasarkan informasi tersebut, Opsnal Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana, langsung bergerak cepat melakukan penelusuran.





Petugas kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil ponsel milik korban yang ditinggalkan di musala.





“Pelaku mengakui menyimpan handphone tersebut di dalam lemari di rumahnya,” ujar Yasin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X