Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Infinix Hot 50 Pro warna hitam dengan dua nomor IMEI sesuai keterangan tersangka.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang. Satreskrim Polresta Padang masih melakukan proses penyidikan lanjutan serta melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari penanganan perkara.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini ditahan di sel Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yasin. (red)