Sumbardaily.com, Padang – Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumbar.
Pelaporan ini dilakukan untuk mendorong penanganan hukum yang transparan, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia, mengingat kasus tersebut dinilai memiliki dimensi pelanggaran HAM serta berkaitan dengan konflik lingkungan akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal.
Laporan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil ke Komnas HAM Sumbar pada Rabu (14/1/2026). Koalisi menilai penanganan kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah tidak dapat dilepaskan dari konteks yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman.
Divisi Kampanye dan Penegakan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Teddy, mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar penetapan pasal serta proses penetapan tersangka oleh penyidik dalam kasus tersebut.
Menurut Teddy, Koalisi telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H) yang menyebutkan penggunaan Pasal 262 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
“Kita dapat SP2H sudah diterbitkan, dengan pengenaan Pasal 262 di KUHP Baru. Kita menyoroti penggunaan pasal ini, karena sebenarnya itu kekerasan secara bersama-sama. Tersangka sampai sejauh ini masih satu orang,” ujar Teddy, dikutip Kamis (15/1/2026).
Selain itu, Teddy juga menyoroti penerapan KUHP Baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sementara peristiwa penganiayaan terhadap Nenek Saudah terjadi pada 1 Januari 2026. Menurut Koalisi, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses hukum yang berjalan.