“Kejadian itu berlangsung di 1 Januari, sementara KUHP Baru berlaku 2 Januari. Di sini kita menyoroti bagaimana proses hukum yang dilakukan aparat hari ini,” kata Teddy.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kasus yang menimpa Nenek Saudah tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan biasa. Selain sebagai korban kekerasan, Nenek Saudah dikenal sebagai pejuang lingkungan hidup. Status tersebut, menurut Koalisi, menjadikan kasus ini memiliki dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang lebih luas.
“Itulah alasan kami membawa kasus ini ke Komnas HAM. Status Nenek Saudah sebagai pejuang lingkungan harus menjadi perhatian,” ujar Teddy.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar turut menyoroti dugaan keterkaitan antara penganiayaan Nenek Saudah dengan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Batang Sibinail, Kabupaten Pasaman. Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Walhi Sumbar, Tommy Adam, menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada sangat dekat dengan titik-titik aktivitas tambang emaa ilegal.
“Terdapat puluhan titik tambang emas ilegal dengan estimasi ratusan hektare lahan yang sudah dibuka,” kata Tommy.
Ia menyebutkan, jarak bukaan tambang dari Sungai Sibinail mencapai sekitar 140 meter. Selain itu, ditemukan pula keberadaan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
“Jarak aktivitas tambang terdekat dengan lokasi penganiayaan sekitar 100 hingga 150 meter,” ujarnya.
Walhi Sumbar juga memaparkan hasil analisis citra satelit Sentinel tertanggal 23 Desember 2025. Citra tersebut menunjukkan bukaan lahan yang diduga kuat merupakan dampak dari aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat. Berdasarkan hasil overlay spasial, lokasi kejadian penganiayaan tercatat hanya berjarak sekitar lima meter dari bukaan tambang.