“Pernyataan bahwa ini konflik tanah merupakan pengaburan fakta untuk menutupi tambang emas ilegal,” tegas Tommy.
Menurut Walhi, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut bahkan telah memasuki wilayah hutan lindung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah, termasuk peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pasaman.
Atas dasar temuan tersebut, Walhi Sumbar meminta Komnas HAM menetapkan Nenek Saudah sebagai pembela HAM dan memberikan perlindungan, mengingat adanya potensi ancaman terhadap keselamatan korban.
“Kami meminta Komnas HAM Pusat mengawal kasus ini secara menyeluruh,” kata Tommy.
Menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil, Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus Nenek Saudah. Ia menyatakan Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Data yang disampaikan, khususnya terkait pemenuhan hak perempuan, akan segera kami tindak lanjuti sesuai SOP,” ujar Sultanul Arifin.
Komnas HAM Sumbar akan memproses laporan tersebut melalui tahapan pemeriksaan awal guna memastikan terpenuhinya hak atas keadilan bagi korban, sekaligus menelaah dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil. (red)