Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana.
Langkah ini diambil setelah Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Burhan melakukan ekspose kasus secara virtual dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr Mukri, pada Senin (10/11/2025) siang.
Perkara yang diekspose berasal dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan, melibatkan dua tersangka yakni Asbon dan Jamilus, yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Setelah dilakukan pengkajian dan pertimbangan hukum, Kejati Sumbar menyetujui penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka dengan mekanisme Restorative Justice.
Kasus ini bermula dari perselisihan mengenai penandatanganan surat tanah sepadan.
Perbedaan pendapat memicu pertengkaran hingga berujung pada tindakan saling memukul antara Asbon dan Jamilus. Akibat peristiwa itu, keduanya kemudian saling melaporkan ke Polsek Sangir Batang Hari.
Namun, setelah dilakukan proses mediasi dan pendalaman fakta oleh pihak kejaksaan, diketahui bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman semata dan tidak menimbulkan luka berat maupun kerugian besar.