Restorative Justice, Kejati Sumbar Hentikan Perkara Penganiayaan di Solok Selatan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 10 November 2025 | 21:31 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Muhibuddin. (Dok. Penkum)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Muhibuddin. (Dok. Penkum)




Sementara itu, Aspidum Kejati Sumbar, Burhan, menambahkan bahwa hasil positif di Kabupaten Solok Selatan menunjukkan pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan hukum.





Menurutnya, keberhasilan ini menjadi contoh bahwa peran jaksa bukan sekadar menuntut, tetapi juga menyeimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan.





“Melalui pendekatan yang persuasif, para pihak kini telah berdamai dan kembali hidup rukun. Lingkungan sosial pun ikut menenangkan diri. Ini sejalan dengan semangat Restorative Justice yang ingin mengembalikan harmoni, bukan memperpanjang konflik,” imbuhnya. (adl)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X