Restorative Justice, Kejati Sumbar Hentikan Perkara Penganiayaan di Solok Selatan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 10 November 2025 | 21:31 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Muhibuddin. (Dok. Penkum)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Muhibuddin. (Dok. Penkum)



Karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kajari Solsel) mengusulkan agar perkara ini diselesaikan melalui jalur Restorative Justice sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.





Usulan tersebut kemudian disampaikan ke Kejati Sumbar untuk diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).





Setelah melalui ekspose bersama, Sesjampidum selaku Plt Direktur A pada Jampidum, Dr Mukri menyetujui penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.





Persetujuan ini diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun, sesuai pasal 5 Perja nomor 15 tahun 2020.





Adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak, kedua tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya.





Kemudian ,tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, hubungan kekeluargaan di antara para pihak yang bertikai dan masyarakat setempat menerima keputusan tersebut dengan positif dan mendukung upaya perdamaian.





Kajati Sumbar, Muhibuddin mengatakan, penerapan Restorative Justice bukan hanya bentuk penyelesaian hukum alternatif, tetapi juga upaya membangun keharmonisan sosial di tengah masyarakat.





“Keadilan tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Ketika perdamaian tercapai dan korban serta pelaku sama-sama sepakat, maka itu menjadi keadilan yang sesungguhnya,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X