Sumbardaily.com, Padang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Tim Perumus Data dan Resolusi Indonesia (PDRI) melaporkan sejumlah pejabat tinggi di Sumbar ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumbar.
Laporan yang diserahkan pada Selasa (7/10/2025) itu menyebut Gubernur, para bupati dan wali kota, pimpinan DPRD, Kapolda, serta seluruh kapolres dan kapolresta di Sumbar gagal menanggulangi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dinilai telah menyebabkan krisis sosial, ekologis, dan pelanggaran hak asasi manusia di daerah ini.
Langkah hukum tersebut menjadi bentuk kekecewaan mendalam terhadap negara yang dianggap abai dalam menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Walhi menilai, aktivitas PETI di berbagai daerah telah mencapai tahap mengkhawatirkan dan berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wengki Purwanto, mengatakan bahwa tambang ilegal di Sumbar kini telah menjelma menjadi kejahatan lingkungan yang terorganisir.
“Tambang ilegal ini bukan lagi fenomena kecil. Ia sudah menjadi kejahatan lingkungan yang terorganisir, dilakukan di kawasan hutan lindung, DAS, bahkan tak jauh dari permukiman warga dan kantor pemerintahan,” ujar Wengki dalam keterangannya.
Menurut data Walhi, luas area tambang ilegal di Sumbar mencapai 7.662 hektare, tersebar di empat kabupaten yang merupakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Hari, yakni Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung.