Tedi juga menyoroti lemahnya implementasi instruksi pemerintah pusat. Menurutnya, sejak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk memberantas tambang ilegal pada Agustus lalu, belum ada perubahan signifikan di lapangan.
“Bahkan setelah rapat Forkopimda pada 10 September 2025 dan rapat khusus Gubernur dengan seluruh bupati/wali kota pada 19 September 2025, aktivitas PETI tetap jalan terus. Ini bukti bahwa instruksi pusat tidak diterjemahkan menjadi tindakan di daerah,” katanya.
Dalam laporan yang diterima langsung oleh Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Walhi dan PDRI meminta lembaga itu memanggil dan memeriksa seluruh pejabat eksekutif, legislatif, dan aparat penegak hukum yang wilayahnya masih menjadi lokasi tambang ilegal.
Mereka juga mendesak agar Komnas HAM menyelidiki instansi terkait peredaran alat berat, BBM, merkuri, dan emas di Sumbar. “Rantai bisnis ini harus dibuka secara transparan karena di sanalah sumber masalahnya,” ujar Tedi.
Selain penyelidikan, Walhi dan PDRI menekankan pentingnya perlindungan bagi pembela lingkungan (environmental defender) di Sumbar. Mereka meminta Komnas HAM memastikan penerapan pasal anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) agar aktivis lingkungan tidak dikriminalisasi saat mengungkap kasus kejahatan lingkungan.
“Negara harus segera bertindak. Jangan biarkan Sumbar menjadi ladang eksploitasi tanpa hukum. Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif — ini pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat yang kehilangan tanah, air, udara, dan masa depan,” sebut Wengki. (zi/red)