Selain itu, terdapat 31 titik tambang ilegal di Kabupaten Solok dan 116 titik di Kabupaten Sijunjung, sebagian besar beroperasi di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Aktivitas tersebut turut menimbulkan dampak lintas provinsi karena memengaruhi ekosistem di wilayah Riau dan Jambi yang dialiri Sungai Indragiri dan Batang Hari.
Wengki juga mengungkapkan bahwa kegiatan PETI di Sumbar kini tidak hanya menggunakan kapal dompeng di sungai, tetapi juga mengoperasikan puluhan hingga ratusan alat berat setiap hari.
“Satu alat berat bisa mengonsumsi hingga 450 liter BBM dalam sekali operasi. Bayangkan berapa besar pasokan BBM yang masuk ke tambang ilegal ini tanpa pengawasan,” ujarnya.
Ia menilai rantai pasokan BBM, alat berat, hingga peredaran merkuri dan emas perlu diungkap secara transparan karena menjadi bagian dari jaringan bisnis ilegal yang merusak lingkungan sekaligus memperkaya segelintir pihak.
Lebih lanjut, Walhi menyoroti dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi aktivitas tambang ilegal. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah persidangan etik AKP Dadang Iskandar pada 2024, yang mengungkap adanya aliran dana hingga Rp600 juta per bulan kepada pejabat Polres Solok Selatan yang diduga berasal dari setoran aktivitas PETI.
“Ini bukti bahwa kejahatan lingkungan di Sumbar sudah masuk ke jantung institusi penegak hukum,” tegas Wengki.
Sementara itu, Tedi Berlian, juru bicara PDRI Sumbar, menyebut bahwa laporan ke Komnas HAM ini merupakan langkah strategis untuk mengungkap krisis politik, hukum, dan moral yang melatarbelakangi maraknya tambang ilegal di Sumbar.
“Kami melihat akar persoalan bukan sekadar di lapangan, tapi pada krisis moral dan keberpihakan di tingkat pimpinan daerah dan institusi hukum,” ujarnya.