Sumbardaily.com, Kepulauan Mentawai - Satuan Polisi Air (Sat Polair) bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja kering dengan tersangka seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial KC.
Penangkapan tersebut merupakan buah dari kewaspadaan masyarakat dan respons cepat aparat kepolisian.
Kronologi pengungkapan kasus berawal pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 11.15 WIB, ketika personel Sat Polair Polres Kepulauan Mentawai menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kiriman paket mencurigakan melalui kapal Mentawai Fast.
Menanggapi laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan pengintaian di area Dermaga Tua Pejat, Dusun Karoniet, Desa Tua Pejat, Kecamatan Sipora Utara.
"Anggota kami yang sedang melakukan pemantauan melihat seorang individu berinisial AN yang mengambil paket tersebut. Kami langsung melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Ali As Mardoni.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa satu kotak karton coklat dengan lakban merah, satu kotak kurma merek Palmdates berisi 25 kurma, dan satu paket berisi batang, daun, serta biji yang diduga kuat sebagai ganja kering dengan berat mencapai 41,67 gram yang dibungkus dalam plastik berwarna merah.
"Setelah diamankan ke Mapolres Kepulauan Mentawai, AN mengakui bahwa dirinya hanyalah perantara yang diminta oleh seseorang berinisial WS untuk menjemput paket tersebut tanpa mengetahui isinya," katanya.