Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian mengamankan WS yang saat diinterogasi menyatakan bahwa paket narkotika itu sebenarnya milik seorang WNA berinisial KC.
Tidak membuang waktu, tim gabungan segera bergerak menuju Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, lokasi tempat tinggal KC.
"Operasi penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka WNA tersebut dilaksanakan dengan disaksikan oleh aparat desa dan sejumlah warga setempat untuk memastikan transparansi proses hukum," kata Iptu Ali.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Mentawai. Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat yang telah menyampaikan informasi vital," katanya.
Saat ini, ketiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut yakni AN, WS, dan tersangka utama KC telah diamankan di Mapolres Kepulauan Mentawai untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini.
"Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas. Kasus ini menunjukkan bahwa wilayah kepulauan memiliki kerentanan sebagai jalur masuk peredaran narkoba," katanya.