Sumbardaily.com, Dharmasraya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial OFP (20) pada Minggu dini hari (9/3/2025).
Pemuda yang berdomisili di Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya tersebut diringkus tepat pukul 01.00 WIB saat berada di Peta Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh.
Kasat Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian," katanya.
Dalam operasi tersebut, tim Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Di antaranya, satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu.