Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar.
Fokus kerja sama ini adalah optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergitas pengelolaan opsen pajak daerah yang dilaksanakan Rabu (20/11/2024).
Plt Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, mengidentifikasi adanya kesenjangan signifikan antara pendapatan asli daerah dengan dana transfer dari pemerintah pusat.
"Realitas menunjukkan bahwa potensi pendapatan pajak di tingkat kabupaten dan kota sangat beragam, namun masih terdapat disparitas yang cukup besar antara pendapatan asli daerah dengan dana transferan pusat," ungkapnya.
Digitalisasi dan Manajemen Pengelolaan Pajak
Menghadapi tantangan tersebut, Audy menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan potensi pajak daerah.
Ia menggarisbawahi dua aspek krusial yang perlu dioptimalkan: manajemen pengelolaan potensi pajak dan implementasi sistem digital dalam setiap sektor pendapatan pajak.