Atas perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara dengan rentang waktu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus operasi peredaran narkoba yang semakin beragam, termasuk pemanfaatan jasa pengiriman dan melibatkan pelajar sebagai kurir yang tidak menyadari bahaya di balik paket yang mereka bawa. (red)