Polres Pariaman Gagalkan Pengiriman 11 Kg Ganja oleh Residivis dari Balik Jeruji

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 22 November 2024 | 13:35 WIB
Polres Pariaman ungkap kasus pengiriman 11 kg ganja oleh residivis YR yang sedang menjalani hukuman. (Foto: Dok Istimewa)
Polres Pariaman ungkap kasus pengiriman 11 kg ganja oleh residivis YR yang sedang menjalani hukuman. (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Pariaman – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 11 kilogram yang direncanakan dari balik jeruji besi.





Pelaku yang diidentifikasi berinisial YR (32), seorang residivis asal Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan, berupaya mengirimkan barang haram tersebut ke wilayah Jawa dan Bali.





Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pariaman, Kamis sore (21/11/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencium keberadaan paket mencurigakan tersebut sejak September 2023.





"Paket ganja kering sebanyak 11 kg ini hendak dikirim melalui salah satu jasa pengiriman. Namun berhasil digagalkan karena tujuan pengiriman tidak jelas," jelasnya.





Proses pengungkapan kasus ini sempat mengalami kendala akibat minimnya saksi dan barang bukti. Hal yang menarik, pelaku YR saat ini sedang menjalani masa tahanan atas kasus serupa.





Ketika diamankan di Lembaga Pemasyarakatan pada 11 November 2024, YR membantah kepemilikan paket ganja tersebut. AKBP Andreanaldo menjelaskan modus operasi yang digunakan pelaku.





"Pelaku mengirim ke 3 tempat jasa pengiriman dengan menyebut paket tersebut merupakan pakaian. Dan pelaku juga meminta bantuan seorang anak SMA untuk membawa paket tersebut. Anak SMA itu sendiri tidak mengetahui paket tersebut adalah ganja," ungkapnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X