Polres Pariaman Gagalkan Pengiriman 11 Kg Ganja oleh Residivis dari Balik Jeruji

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 22 November 2024 | 13:35 WIB
Polres Pariaman ungkap kasus pengiriman 11 kg ganja oleh residivis YR yang sedang menjalani hukuman. (Foto: Dok Istimewa)
Polres Pariaman ungkap kasus pengiriman 11 kg ganja oleh residivis YR yang sedang menjalani hukuman. (Foto: Dok Istimewa)



Atas perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara dengan rentang waktu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.





Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus operasi peredaran narkoba yang semakin beragam, termasuk pemanfaatan jasa pengiriman dan melibatkan pelajar sebagai kurir yang tidak menyadari bahaya di balik paket yang mereka bawa. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X