Upaya itu sebagai bahan evaluasi sejauhmana pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar telah berkomitmen melestarikannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Ke depannya, seluruh kabupaten dan kota agar mencatat dan mendaftarkan karya budayanya untuk diusulkan menjadi WBTb Indonesia dengan mengacu kepada dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten dan kota. Serta karya budaya yang ada di masyarakat,” kata Syaifullah. (ik)