Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020.
”Iya, kita pilih banding untuk ketiga terdakwa,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Therry Gutama kepada Sumbar Daily, Selasa (29/11/2022).
Therry mengatakan, permohonan banding telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (21/11/2022) lalu.
Upaya banding dilakukan lantaran vonis majelis hakim yang diketuai Hakim Juandra lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan,” sebut Therry.
Lebih lanjut Therry menyampaikan, JPU Kejari Padang saat ini menunggu keputusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar.
Baca Juga