Namun, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Agus Suardi tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp300 juta subsider empat bulan. Selain itu, membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar lebih, subsider tiga tahun sembilan bulan penjara.
Davitson dan Nazar masing-masing dituntut lima tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 ribu subsider tiga bulan.
Kedua terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp521 juta, subsider dua tahun sembilan bulan penjara. (ik)