Vonis Terdakwa Kasus Korupsi KONI Padang Rendah, Jaksa Ajukan Banding

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 29 November 2022 | 22:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang Agus Suardi saat akan ditahan di Rutan Padang setelah proses tahap dua, Senin (23/5/2022) (Foto: Dok Kejari Padang)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang Agus Suardi saat akan ditahan di Rutan Padang setelah proses tahap dua, Senin (23/5/2022) (Foto: Dok Kejari Padang)


Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020.





”Iya, kita pilih banding untuk ketiga terdakwa,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Therry Gutama kepada Sumbar Daily, Selasa (29/11/2022).





Therry mengatakan, permohonan banding telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (21/11/2022) lalu.





Upaya banding dilakukan lantaran vonis majelis hakim yang diketuai Hakim Juandra lebih rendah dari tuntutan JPU.





“Vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan,” sebut Therry. 





Lebih lanjut Therry menyampaikan, JPU Kejari Padang saat ini menunggu keputusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar.






Baca Juga


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X