berita

Dari Atas Kursi Roda, Yuliswan Berurai Air Mata Saat Hakim Memvonis Bebas

Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:55 WIB


Salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru, Yuliswan meneteskan air mata usai majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas dirinya.





“Alhamdulillah,” ucap Yuliswan diiringi sorak dan tepuk tangan bahagia dari puluhan keluarga terdakwa baik di dalam maupun di luar ruang sidang menanggapi vonis bebas majelis hakim itu.





Dari atas kursi rodanya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perkim dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman itu juga langsung menengadahkan tangan untuk memanjatkan doa.





Penasihat Hukum Yuliswan yakni Daniel Jusari mengapresiasi vonis bebas majelis hakim terhadap 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru.





Menurut Daniel, meski majelis hakim dissenting point atau berbeda pendapat, namun vonis itu telah sesuai telah sesuai dengan keadilan. Terutama untuk kliennya.





Pasalnya, jelas Daniel, keterlibatan kliennya dalam kasus ini hanya menerbitkan sepucuk surat yang berisi pernyataan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang khususnya Taman Kehati bukan aset Pemkab Padang Pariaman. 





Aset Pemkab yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hukum (DLH) Perkim dan Pertanahan hanya tanaman, karena ada penggantian tanaman yang dilakukan tahun 2007.


Halaman:

Tags

Terkini