Dari Atas Kursi Roda, Yuliswan Berurai Air Mata Saat Hakim Memvonis Bebas

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:55 WIB




Keempat, sesuai Perpres Nomor 36 tahun 2005 beserta undang undang turunannya,  penyerahan aset IKK Padang Pariaman belum pernah dilakukan di depan Pejabat BPN.





“Jadi kewenangan klien saya saat itu sebagai Kadis LH Perkim dan Pertanahan, sesuai fakta, tidak ada melawan hukum,” ujar Daniel.





Tiga belas terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.





Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan, Rabu (24/8/2022).





Menurut majelis hakim, para terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X