Keempat, sesuai Perpres Nomor 36 tahun 2005 beserta undang undang turunannya, penyerahan aset IKK Padang Pariaman belum pernah dilakukan di depan Pejabat BPN.
“Jadi kewenangan klien saya saat itu sebagai Kadis LH Perkim dan Pertanahan, sesuai fakta, tidak ada melawan hukum,” ujar Daniel.
Tiga belas terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan, Rabu (24/8/2022).
Menurut majelis hakim, para terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (red)