“Terbitnya surat itu tidak ada menyalahgunakan wewenang. Sedangkan dalam dakwaan JPU seakan-akan surat yang diterbitkan itu mengubah Daftar Nominatif penerima ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, sehingga ganti rugi dibayarkan ke masyarakat,” ucap Daniel.
Selain itu, lanjut Daniel, ada empat fakta yang menunjukkan IKK Parit Malintang, khususnya Taman Kehati belum bisa dikatakan sebagai aset Pemkab Padang Pariaman.
Baca Juga:
13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas
Dua Kliennya Divonis Bebas Tanpa Dissenting Point, Ini Kata Suharizal
Keempat fakta itu, pertama pelepasan hak dari ninik mamak ke Pemkab Padang Pariaman belum pernah terjadi. Padahal menurut Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 tahun 2008 itu harus ada.
Kedua pelepasan hak dari KAN Parit Malintang belum dilakukan pada tahun 2009. Sehingga peralihan aset di tahun tersebut belum pernah ada.
Ketiga, saat pengukuran ke lapangan, Kabag Pertanahan dan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman tidak melibatkan penggarap atau masyarakat.