Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, penanaman kelapa sawit di kawasan hutan juga perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, dan ketentuan kehutanan.
Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah turut mengingatkan masyarakat agar memastikan status dan fungsi kawasan hutan sebelum membuka lahan atau melakukan penanaman.
Menurut Bobby, pemahaman mengenai status kawasan menjadi hal penting untuk mencegah pelanggaran ketentuan kehutanan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, aktivitas pemanfaatan lahan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Tindak Lanjut Satgas Karhutla Dharmasraya
Peninjauan lokasi bekas kebakaran tersebut merupakan tindak lanjut rapat pembentukan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Kabupaten Dharmasraya pada 9 September 2026.
Dalam rapat itu, dibentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari dengan melibatkan unsur pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pembentukan tim tersebut ditujukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Dharmasraya.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengatakan, pembentukan tim di tingkat nagari disertai penandatanganan maklumat bersama sebagai upaya mencegah karhutla. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan cepat apabila ditemukan kejadian yang berpotensi memicu kebakaran.
“Waktu itu, kita langsung membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari bersama Forkopimda, serta menandatangani maklumat bersama untuk mencegah terjadinya Karhutla, dan setiap kejadian yang ditemukan dapat segera dilaporkan untuk ditangani,” ujar Annisa, dikutip Minggu (18/10/2026).
Annisa turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan hutan yang kelestariannya harus dijaga.