Di sisi lain, satuan pendidikan diminta menyesuaikan kegiatan belajar mengajar berdasarkan kondisi udara di wilayah masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko paparan pencemaran udara terhadap peserta didik.
Penyampaian informasi kualitas udara secara terbuka juga menjadi perhatian agar masyarakat dapat mengambil tindakan pencegahan sesuai kondisi yang terjadi. Informasi ISPU yang disampaikan secara cepat dan tepat diharapkan membantu warga menentukan langkah perlindungan diri.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Pessel berharap seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagari, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, serta masyarakat dapat menjalankan langkah antisipasi secara terpadu.
Upaya tersebut diarahkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap karhutla, terutama ketika kualitas udara di Painan dan sekitarnya berada dalam kategori tidak sehat. Masyarakat pun diharapkan meningkatkan kewaspadaan, mengurangi paparan polutan, serta tidak melakukan pembakaran yang dapat memperburuk kualitas udara. (*)