Kedua, pemerintah daerah meminta semua pihak mencegah aktivitas pembakaran lahan dan sampah. Pembakaran jerami juga menjadi perhatian karena dapat menambah sumber pencemaran dan memperburuk kualitas udara, terutama ketika kabut asap sedang terjadi.
Langkah ketiga berkaitan dengan perlindungan masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan. Warga diimbau menggunakan masker apabila harus keluar rumah serta membatasi aktivitas fisik dalam waktu lama di luar ruangan. Imbauan ini terutama ditujukan kepada kelompok masyarakat yang sensitif terhadap pencemaran udara.
Keempat, kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan perlu ditingkatkan. Kesiapan tersebut mencakup dinas kesehatan, puskesmas, hingga rumah sakit di Kabupaten Pesisir Selatan.
Fasilitas kesehatan diminta memperkuat pemantauan kasus, melakukan deteksi dini, menyiapkan penanganan pasien, serta memastikan proses rujukan dapat berjalan dengan baik. Ketersediaan perlengkapan dan kebutuhan medis juga perlu diperhatikan, termasuk masker penyaring PM2.5, obat-obatan, oksigen, nebulizer, serta bahan medis habis pakai.
Langkah kelima adalah meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penurunan kualitas udara. Warga diminta rutin memantau informasi kualitas udara, mengurangi kegiatan di luar ruangan ketika kondisi udara tidak sehat, serta menjaga kebersihan udara di dalam rumah.
Masyarakat juga diminta segera mencari pertolongan medis apabila mengalami gejala gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap.
Keenam, proses belajar mengajar di satuan pendidikan perlu disesuaikan dengan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing. Penyesuaian tersebut diminta mempertimbangkan keadaan nyata di lingkungan sekolah agar kegiatan pendidikan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Ketujuh, koordinasi lintas sektor harus diperkuat dengan melibatkan berbagai lembaga, termasuk unsur TNI dan Polri. Kerja sama tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan langkah antisipasi agar berjalan secara terkoordinasi.