Proses penyerahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara oleh sejumlah pihak terkait. Mereka adalah perwakilan kontraktor ABADI SAKA, KSO, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Dr. Mhd. Lutfi AR, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Susun dan Rumah Khusus pada Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Ridho Ruzika, S.T.
Penandatanganan berita acara tersebut menjadi bagian dari proses penyerahan lokasi kerja agar tahapan pembangunan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Apa perbedaan huntap kolektif dan huntap mandiri?
Hunian tetap kolektif merupakan pembangunan rumah secara terpusat di dalam suatu kawasan relokasi. Skema ini berbeda dengan huntap mandiri, yakni pembangunan hunian yang dilakukan secara mandiri di lokasi tempat tinggal masing-masing sesuai skema dan ketentuan program yang berlaku.
Melalui skema kolektif, pembangunan hunian direncanakan dalam satu kawasan sehingga pelaksanaannya mengikuti tahapan dan persyaratan yang ditetapkan dalam program tersebut.
Meski lokasi kerja untuk 440 unit huntap telah diserahkan, tahapan itu tidak berarti pembangunan fisik telah selesai. Pekerjaan konstruksi masih harus ditindaklanjuti sesuai kontrak yang berlaku.
Selain pelaksanaan pekerjaan, sejumlah persyaratan lain juga perlu dipenuhi. Tahapan tersebut mencakup pemenuhan persyaratan teknis, koordinasi antarpihak, serta penyelesaian aspek perizinan dan legalitas sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penyerahan lokasi kerja menjadi salah satu tahapan dalam proses pembangunan huntap kolektif di Kabupaten Agam. Sementara itu, rencana pembangunan 520 unit di dua lokasi menjadi bagian dari upaya pemulihan masyarakat terdampak bencana melalui penyediaan hunian tetap. (*)