Surat edaran bertanggal 13 Oktober 2026 itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Nasrul, SH., M.Si., dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 196910151989031001.
Melalui surat tersebut, seluruh satuan pendidikan yang menjadi sasaran kebijakan diminta memperhatikan dan melaksanakan ketentuan sesuai kewenangan masing-masing. Perpanjangan PJJ hingga Jumat, 16 Oktober 2026, menjadi langkah penyesuaian pembelajaran di tengah kondisi kabut asap pekat dan kualitas udara yang belum stabil. (*)