Adapun sekolah SMA, SMK, dan SLB sederajat, baik negeri maupun swasta, mengikuti petunjuk teknis dan kebijakan yang dikeluarkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Dengan demikian, pengaturan pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan mengikuti kewenangan instansi yang menaunginya sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Guru Diminta Pantau Kehadiran Siswa
Selama pembelajaran jarak jauh berlangsung, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan memantau kehadiran serta keaktifan peserta didik secara berkala. Pemantauan dapat dilakukan melalui sarana komunikasi digital, seperti grup WhatsApp, sistem manajemen pembelajaran atau learning management system (LMS), dan media sejenis lainnya.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pembelajaran selama siswa menjalani kegiatan belajar dari rumah. Sekolah tetap perlu memastikan peserta didik mengikuti proses belajar dan menyelesaikan kewajiban akademiknya sesuai arahan yang diberikan.
Peserta didik juga diwajibkan mengikuti PJJ serta mengerjakan dan menyelesaikan tugas pembelajaran berdasarkan instruksi sekolah. Dengan demikian, perubahan metode pembelajaran tidak menghilangkan kewajiban siswa untuk mengikuti kegiatan belajar.
Surat edaran itu turut meminta keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak selama berada di rumah. Orang tua diminta memastikan anak tidak berkeliaran di luar rumah dan tetap berada di dalam rumah selama kebijakan tersebut diberlakukan.
Pembelajaran Berikutnya Menunggu Laporan Kualitas Udara
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar setelah periode 14-16 Oktober 2026, penyesuaian akan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kualitas udara di wilayah Kota Padang Panjang.
Laporan tersebut harus berasal dari pihak berwenang. Artinya, pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya akan disesuaikan dengan informasi kualitas udara yang menjadi acuan pemerintah.