Kabut Asap Pekat, Padang Panjang Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 16 Oktober

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:02 WIB
Ilustrasi kabut asap. (Foto: Pemkab Solsel)
Ilustrasi kabut asap. (Foto: Pemkab Solsel)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar mandiri di rumah bagi peserta didik mulai Rabu (14/10/2026) hingga Jumat (16/10/2026). Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang sangat pekat dan indeks kualitas udara yang mengalami fluktuasi atau perubahan tidak stabil.





Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang Nomor 400.1/2161/Disdikbud-PP/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat edaran itu mengatur penyesuaian pembelajaran pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang akibat perubahan kualitas udara.





Dalam keterangan resmi Pemko Padang Panjang, Rabu (14/10/2026), perpanjangan PJJ diberlakukan untuk menyesuaikan kegiatan pendidikan dengan kondisi udara terkini. Kebijakan tersebut ditujukan kepada satuan pendidikan agar proses belajar tetap berlangsung dengan memperhatikan situasi yang sedang terjadi.





“Berdasarkan keadaan pada hari ini dimana kabut asap sangat pekat, serta fluktuasi indeks kualitas udara yang tidak stabil,” demikian bunyi pertimbangan dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Nasrul, SH., M.Si.





PJJ Diperpanjang hingga 16 Oktober 2026





Surat edaran tersebut mengatur perpanjangan pembelajaran jarak jauh atau belajar mandiri di rumah selama tiga hari, yakni mulai Rabu, 14 Oktober 2026, sampai Jumat, 16 Oktober 2026.





Kebijakan ini berlaku bagi seluruh peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang.





Sementara itu, satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA, baik negeri maupun swasta, diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan petunjuk teknis serta kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X