“Tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik muslim dunia, bagaimana negara yang memimpin seruan anti-Islamofobia di forum global, justru menerapkan kebijakan yang dapat dimaknai sebagai bentuk Islamofobia di dalam negerinya sendiri. Hal ini merusak kredibilitas dan semangat Deklarasi Baku tersebut,” ungkap anggota Komisi Luar Negeri DPR RI itu.
Dia menilai, kebijakan terkait penggunaan jilbab perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan semangat deklarasi yang dihasilkan dalam konferensi tersebut. Komitmen melawan Islamofobia, menurut dia, semestinya tercermin dalam kebijakan negara, termasuk dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan keyakinan agamanya secara damai.
Syahrul mengingatkan bahwa persoalan jilbab bukan semata-mata mengenai pakaian, melainkan juga berkaitan dengan hak individu untuk mengekspresikan keyakinan. Karena itu, pelarangan penggunaan jilbab perlu dilihat dari dampaknya terhadap kebebasan beragama dan hubungan sosial di masyarakat.
Bandingkan dengan Kebijakan di Negara Sekuler
Syahrul turut membandingkan kebijakan Azerbaijan dengan praktik di sejumlah negara lain. Dia menyebut Amerika Serikat sebagai contoh negara sekuler yang tidak melarang penggunaan jilbab di lembaga pendidikan. Dia juga menyinggung Rusia yang saat ini membolehkan warganya menggunakan jilbab dalam dokumen resmi, seperti paspor.
Perbandingan tersebut disampaikan untuk menunjukkan bahwa kebijakan mengenai jilbab dapat dikelola tanpa harus menempatkan ekspresi keagamaan sebagai ancaman. Menurut Syahrul, pemerintah perlu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan keyakinannya selama dilakukan secara damai.
Dia kemudian menyinggung prinsip yang dianut Indonesia dalam kehidupan beragama. Indonesia, menurut Syahrul, berpegang pada prinsip universal bahwa negara tidak boleh melakukan pemaksaan dalam urusan keyakinan, baik berupa pemaksaan untuk memeluk agama maupun pemaksaan dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.
"Kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang dijamin Konstitusi. Negara seharusnya menjadi pelindung bagi warganya untuk menjalankan keyakinan, bukan menjadi pembatas. Pemaksaan untuk melepaskan jilbab adalah pelanggaran terhadap hak fundamental tersebut," pungkasnya.