Dari keterangan keluarga, Dedi diketahui memiliki riwayat penyakit vertigo dan diabetes. Informasi mengenai riwayat kesehatan itu disampaikan keluarga kepada pihak kepolisian setelah korban ditemukan.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Lubuk Begalung yang dipimpin Pawas Kanit Intelkam, Iptu Vemmy Siswandi bersama personel piket fungsi dan Unit Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di rumah tersebut, petugas memasang garis polisi untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan menjaga kondisi lokasi. Langkah itu dilakukan sebelum Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Padang tiba untuk melaksanakan olah TKP.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Keterangan saksi diperlukan untuk membantu menjelaskan kronologi penemuan korban dan situasi sebelum jasadnya ditemukan.
Setelah proses pemeriksaan di lokasi, jenazah Dedi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum luar. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penanganan kepolisian terhadap penemuan mayat tersebut.
"Dalam hasil pemeriksaan sementara di TKP, kami memperkirakan kondisi mayat telah berlangsung sekitar tujuh hari. Selain itu, tubuh korban ditemukan dalam kondisi dipenuhi belatung," kata Robby.
Dalam penanganan kasus ini, pihak keluarga menyatakan menolak pelaksanaan autopsi terhadap jenazah korban.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh keluarga dan disampaikan kepada pihak kepolisian.