“Kita berharap dokumen kajian risiko bencana ini mendapatkan banyak masukan dari kecamatan. Karena itu, kehadiran Bapak dan Ibu camat sangat penting agar informasi, permasalahan, serta hasil kajian lapangan dapat disampaikan kepada konsultan perencana untuk dihimpun menjadi dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Tanah Datar dalam rentang lima tahun ke depan,” tegasnya.
Ia juga meminta camat yang berhalangan hadir agar berkoordinasi dengan pihak yang mewakili. Dengan demikian, informasi penting mengenai kondisi dan potensi ancaman bencana di setiap kecamatan tetap dapat disampaikan untuk dipertimbangkan dalam dokumen tersebut.
Pemetaan Risiko Tak Cukup Mengandalkan Data Umum
Abdurahman menekankan bahwa dokumen KRB harus disusun berdasarkan gambaran kondisi yang sebenarnya di lapangan. Kajian tersebut perlu mencakup informasi mengenai daerah rawan bencana, tingkat kerentanan masyarakat, kondisi infrastruktur, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan daerah dalam menghadapi bencana.
Kelengkapan informasi tersebut diperlukan agar dokumen yang dihasilkan dapat menggambarkan tingkat risiko di setiap wilayah secara lebih menyeluruh. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki bahan yang lebih memadai untuk merencanakan langkah penanggulangan dan mengantisipasi kemungkinan dampak bencana.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan masukan dari kecamatan. Sebab, informasi yang tidak tercatat dalam kajian berpotensi menjadi kendala ketika pemerintah membutuhkan data untuk menentukan tindakan saat bencana terjadi.
“Jangan sampai kajian risiko bencana ini tidak mendapatkan masukan dari kecamatan, lalu ketika terjadi bencana, informasi penting yang seharusnya bisa diakomodasi justru tidak tercantum dalam dokumen,” ungkapnya.
Selain memperhatikan wilayah yang pernah terdampak, pemerintah daerah juga diminta mengantisipasi kemungkinan bencana di kawasan lain yang belum pernah mengalami kejadian serupa. Menurut Abdurahman, pengalaman bencana di suatu wilayah tidak berarti daerah lain terbebas dari ancaman.
Karena itu, pemetaan ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah perlu dilakukan secara menyeluruh. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan dokumen KRB yang dapat digunakan sebagai acuan selama lima tahun ke depan, termasuk dalam mengenali potensi ancaman dan mempertimbangkan kebutuhan penanganan di masing-masing kecamatan.