Proses pemberhentian tidak dengan hormat saat ini tengah berjalan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya.
Menurut Medison, langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pengakuan dari tenaga keperawatan yang bersangkutan.
“Pemerintah daerah mengecam keras tindakan tersebut. Pasien yang sedang menjalani perawatan harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik dari seluruh petugas kesehatan, bukan justru mengalami tindakan yang melanggar kepercayaan,” katanya kepada awak media.
Medison menyayangkan dugaan perbuatan tersebut, terlebih kejadian itu dilaporkan berlangsung di lingkungan rumah sakit.
Menurutnya, rumah sakit semestinya menjadi tempat bagi pasien untuk mendapatkan perlindungan, pengobatan, dan pertolongan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa status sebagai tenaga kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan yang dimiliki selama menjalankan tugas.
“Jangan sampai kewenangan dan kesempatan yang dimiliki disalahgunakan, apalagi sampai terjadi pelecehan terhadap pasien. Pengawasan dan pembinaan harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
Selain memproses sanksi terhadap pegawai yang bersangkutan, pemerintah daerah juga memberikan teguran keras kepada Direktur RSUD Sungai Dareh beserta jajaran manajemen.