Namun, penerapan PJJ bukan berarti sekolah ditutup dan seluruh aktivitas pendidikan berhenti. Kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan tetap masuk ke sekolah.
Dari satuan pendidikan masing-masing, mereka menjalankan proses Pembelajaran Jarak Jauh untuk memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung.
Di sisi lain, orang tua atau wali murid mendapat peran penting selama kebijakan tersebut diterapkan. Mereka diminta mengawasi anak selama jam belajar dan memastikan kegiatan PJJ tetap diikuti.
Orang tua juga diminta menjaga agar anak tetap berada di dalam rumah selama jam pembelajaran. Aktivitas di luar ruangan perlu dibatasi, terutama dalam kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara.
Yopi menegaskan kewajiban penggunaan perlindungan pernapasan apabila anak berada dalam kondisi yang mengharuskannya keluar rumah.
"Orang tua diminta untuk mengawasi dan memastikan anak-anak mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, wajib mengenakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai," ucapnya.
Bukan Kali Pertama
Penerapan PJJ pada 8 Oktober 2026 bukan kali pertama kondisi kabut asap membuat kegiatan belajar mengajar di Kota Padang dialihkan dari sekolah ke rumah.