Sumbardaily.com - Kabut asap kembali berdampak terhadap aktivitas pendidikan di Kota Padang. Seluruh murid jenjang PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta, kembali menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring setelah kondisi kabut asap berdampak terhadap kualitas udara.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menetapkan pelaksanaan PJJ melalui Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 yang ditetapkan pada tanggal yang sama.
Keputusan tersebut tidak hanya mengubah cara murid mengikuti pembelajaran. Aktivitas belajar yang biasanya berlangsung di ruang kelas kini dipindahkan ke rumah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan di tengah kondisi udara yang terdampak kabut asap.
Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Padang.
"Sehubungan dengan kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kota Padang dan dalam rangka menjaga kesehatan serta keselamatan murid dan warga satuan pendidikan, dengan ini disampaikan bahwa Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kota Padang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring," katanya, Kamis (8/19/2026).
Dalam pelaksanaannya, murid tidak perlu datang ke sekolah. Proses pembelajaran dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi pembelajaran.
Materi yang diberikan kepada murid disampaikan secara proporsional. Sementara itu, keaktifan murid selama mengikuti pembelajaran daring tetap dihitung sebagai kehadiran.