Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta per Jemaah, Ini Rincian Pembayarannya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:06 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji (Photo by Ibrahim uz on Unsplash)
Ilustrasi Ibadah Haji (Photo by Ibrahim uz on Unsplash)


Sumbardaily.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 disepakati rata-rata sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari total tersebut, jemaah akan menanggung rata-rata Rp54.648.825 atau 55,50 persen melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).





Sementara itu, porsi pembiayaan lainnya sebesar Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.





Kesepakatan mengenai BPIH 2027 tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan dan kesepakatan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).





“Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” kata Dasco, dikutip Kamis (8/10/2026).





Dasco menjelaskan, total BPIH tersebut tersusun dari beberapa komponen pembiayaan. Rata-rata biaya dalam negeri tercatat Rp5.643.945 per jemaah. Kemudian, biaya operasional di Arab Saudi mencapai Rp54.317.360, sedangkan biaya penerbangan sebesar Rp38.505.046.





Dalam skema pembiayaan tersebut, Bipih yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari keseluruhan BPIH. Adapun 44,50 persen sisanya dipenuhi melalui nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji.





“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup atau living cost,” ujar Dasco.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X