Kenaikan NTUP tersebut dipengaruhi oleh peningkatan harga hasil produksi petani yang mencapai 0,95 persen. Angka itu lebih tinggi dibandingkan peningkatan harga pada penambahan barang modal yang hanya sebesar 0,04 persen.
Dengan demikian, perkembangan NTP dan NTUP pada September 2026 menunjukkan adanya perubahan pada sisi harga yang diterima petani maupun biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertanian.
Di sisi lain, pergerakan harga konsumen di Sumbar pada periode yang sama menunjukkan tekanan inflasi. Pada September 2026, Sumbar mengalami inflasi bulanan atau month-to-month (M-to-M) sebesar 0,60 persen dibandingkan Agustus 2026.
Secara tahun kalender atau year-to-date (Y-to-D), inflasi Sumbar mencapai 1,83 persen. Sementara secara tahunan atau year-on-year (Y-on-Y), inflasi tercatat sebesar 3,50 persen.
Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi bulanan Sumbar. Kelompok tersebut mengalami inflasi sebesar 1,77 persen dengan andil terhadap inflasi umum mencapai 0,59 persen.
Sejumlah komoditas menjadi penyumbang utama pergerakan harga dalam kelompok tersebut. Komoditas yang disebut antara lain cabai merah, daging ayam ras, beras, serta ikan cakalang atau sisik.
"Kelompok makanan, minuman dan tembakau menjadi penyumbang utama terjadinya inflasi M-to-M di Sumatera Barat," dikutip dari BPS Sumbar Jumat (2/10/2026).
Seluruh wilayah cakupan Indeks Harga Konsumen (IHK) di Sumbar juga mengalami inflasi bulanan pada September 2026. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, dan Kota Bukittinggi.