Karantina Sumbar menempatkan pengawasan dan edukasi masyarakat sebagai bagian dari upaya menghadapi meningkatnya mobilitas melalui jalur penerbangan internasional. Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang berjalan bersamaan dengan penyampaian informasi mengenai kewajiban pelaporan dan pemenuhan persyaratan karantina.
Dengan semakin terbukanya akses penerbangan internasional melalui Bandara Internasional Minangkabau, Karantina Sumbar menyatakan komitmennya untuk terus hadir dalam pengawasan. Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan sinergi bersama stakeholder serta pelayanan kepada masyarakat secara humanis, tanpa mengesampingkan aturan perkarantinaan. (*)