Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah adalah membersihkan sekaligus memvalidasi data jemaah. Proses tersebut mencakup 5,7 juta data jemaah haji yang tersedia saat ini.
Dari jutaan data tersebut, kementerian menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari pembenahan yang dilakukan untuk mendapatkan gambaran antrean haji berdasarkan kondisi faktual.
“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” lanjutnya.
Setelah proses validasi dan penghitungan ulang dilakukan berdasarkan kondisi faktual, masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini disebut rata-rata menjadi 14 tahun. Angka tersebut jauh lebih pendek dibandingkan rata-rata antrean 26 tahun yang sebelumnya ditemukan setelah perubahan formula.
Dahnil menyebut penurunan tersebut merupakan hasil dari dua hal utama, yakni perubahan formula penghitungan serta pembenahan data jemaah yang sebelumnya tidak valid.
“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” pungkas Dahnil.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah masih akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji. Langkah itu diarahkan agar calon jemaah mendapatkan informasi mengenai masa tunggu secara lebih akurat.
Selain informasi masa tunggu, pembenahan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian keberangkatan yang lebih baik bagi calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah terus mendorong pencarian formula agar persoalan antrean panjang dapat ditangani secara lebih efektif.