Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (29/9/2026).
Kesepakatan itu menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan APBD Kota Bukittinggi untuk tahun anggaran mendatang. Dalam rancangan yang telah dibahas bersama, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp568,4 miliar, sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp906,2 miliar.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan, Wali Kota Bukittinggi sebelumnya telah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD pada 8 September 2026.
Menurut dia, penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanah peraturan perundang-undangan yang wajib dijalankan pemerintah daerah sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD.
Syaiful menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD terlebih dahulu dilakukan melalui penyusunan KUA dan PPAS. Dokumen tersebut disusun berdasarkan RKPD dan selanjutnya dibahas bersama antara DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD kemudian menghasilkan struktur KUA-PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2027 dengan sejumlah perubahan dari rancangan awal.
Anggota DPRD Kota Bukittinggi Nur Hasra selaku Juru Bicara Banggar DPRD menjelaskan, pendapatan daerah dalam KUA-PPAS 2027 ditetapkan sebesar Rp568.405.377.283.