Dugaan tindakan penyerangan terhadap petugas yang mengarah pada ranah pidana akan ditindaklanjuti melalui mekanisme serta koordinasi dengan pihak yang berwenang.
"Satpol PP Kota Padang menyatakan proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Insiden di Simpang Haru ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penertiban di lapangan tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Dalam menjalankan tugas menjaga Trantibum, petugas dapat menghadapi penolakan hingga situasi yang berkembang menjadi kericuhan," ujar Wahyu.
Meski demikian, Satpol PP Kota Padang menegaskan pendekatan persuasif dan prosedural tetap menjadi bagian dalam pelaksanaan pengawasan. Koordinasi dengan unsur terkait juga dilakukan ketika ditemukan dugaan pelanggaran maupun tindakan yang berpotensi masuk ke ranah pidana.
"Kami memastikan kegiatan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Perda akan terus dilakukan. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga ketertiban sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat," imbuhnya. (*)