Dua Petugas Satpol PP Padang Dilempar Botol hingga Terluka saat Tertibkan Warung Jual Miras

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 28 September 2026 | 18:01 WIB
Personel Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa dokumen perizinan di kawasan Jalan Dr Sutomo, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Dalam penertiban itu, dua petugas terluka akibat dilempar sama botol. (Dok. Humas)
Personel Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa dokumen perizinan di kawasan Jalan Dr Sutomo, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Dalam penertiban itu, dua petugas terluka akibat dilempar sama botol. (Dok. Humas)


Sumbardaily.com - Dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengalami luka setelah proses penertiban warung yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) tanpa dokumen perizinan pada Minggu (27/9/2026) malam.





Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).





Kegiatan pengawasan dan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).





Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi salah satu warung yang menjadi sasaran pemeriksaan di kawasan Simpang Haru.





Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol di warung tersebut.





Barang-barang tersebut kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan serta proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.





Situasi berubah ketika pemilik warung disebut menolak tindakan penertiban yang dilakukan petugas. Penolakan tersebut kemudian berkembang menjadi kericuhan. Dalam kejadian itu, muncul dugaan penyerangan terhadap personel Satpol PP menggunakan botol kaca.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X