Hasil tersebut menjadi salah satu dasar bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang untuk mengembalikan seluruh aktivitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun belajar mandiri di rumah menjadi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.
Kebijakan ini berlaku bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, SMP, serta SKB dan PKBM yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang.
Sementara itu, sekolah pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA atau sederajat, baik negeri maupun swasta, pelaksanaan pembelajarannya menyesuaikan petunjuk teknis dan kebijakan yang dikeluarkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang.
Adapun kegiatan belajar pada jenjang SMA, SMK, dan SLB atau sederajat, baik negeri maupun swasta, menyesuaikan petunjuk teknis serta kebijakan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Meski pembelajaran kembali dilakukan secara langsung di sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetap meminta satuan pendidikan memperhatikan kondisi udara yang berkembang.
Sekolah diminta melakukan langkah-langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan dari risiko penyakit saluran pernapasan atau ISPA.
Dalam pelaksanaannya, warga sekolah diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan dan tetap menggunakan masker. Langkah tersebut tetap dilakukan sebagai bentuk pencegahan apabila terjadi perubahan kondisi kualitas udara.
Kebijakan pembelajaran tatap muka ini menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam rangka antisipasi penurunan kualitas udara di Kota Padang Panjang.