Chandra menambahkan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam merupakan langkah preventif agar potensi gangguan ketertiban dapat ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Ia menekankan bahwa ketentuan yang diterapkan bukan bertujuan menghambat kegiatan usaha masyarakat.
Namun, setiap pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk memastikan aktivitas operasional berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.
“Aturan dibuat bukan untuk menghambat usaha masyarakat. Tetapi ketika usaha beroperasi, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan tertib, aman dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,” katanya.
Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Sabtu malam tersebut menjadi bagian dari langkah bersama untuk menjaga situasi Kota Padang tetap kondusif.
Satpol PP Kota Padang, Polda Sumbar, PM, Dokpol dan BNN menjalankan peran masing-masing dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan.
Melalui sinergi tersebut, upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat dilakukan dengan pendekatan sesuai tugas dan kewenangan setiap instansi.
"Pengawasan terhadap tempat hiburan malam menjadi salah satu bagian dari upaya memastikan aktivitas usaha berlangsung secara tertib, dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan," tutur Chandra. (*)