Razia Tempat Hiburan Malam di Padang Diperketat, Satpol PP Ingatkan Ancaman Sanksi Izin Usaha

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 20 September 2026 | 14:02 WIB
Tim gabungan Satpol PP Kota Padang, Polda Sumbar, Polisi Militer, Dokpol, dan BNN melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu malam hingga Minggu (19/9/2026) dini hari. (Dok. Humas)
Tim gabungan Satpol PP Kota Padang, Polda Sumbar, Polisi Militer, Dokpol, dan BNN melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu malam hingga Minggu (19/9/2026) dini hari. (Dok. Humas)




Pengunjung yang masih berada di lokasi setelah batas jam operasional terlewati kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Padang. Mereka dibawa untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan sebagai tindak lanjut pengawasan Trantibum.





Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi merupakan wujud kerja sama lintas instansi. Masing-masing unsur yang terlibat menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.





“Kegiatan ini merupakan sinergi lintas instansi. Masing-masing menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Kami dari Satpol PP fokus pada ketenteraman dan ketertiban umum serta kepatuhan terhadap jam operasional tempat hiburan,” ujarnya.





Ia juga mengingatkan pelaku usaha hiburan malam agar menjalankan kegiatan usahanya dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.





Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional tidak seharusnya terus berulang karena terdapat konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku.





“Kami berikan teguran dan peringatan kepada pengelola yang melanggar jam operasional. Jangan sampai pelanggaran terus berulang, karena tentu ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap izin usaha,” katanya.





Chandra menyampaikan adanya konsekuensi yang dapat berkaitan dengan izin usaha apabila pelanggaran terus terjadi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X