Namun, Dewan Hakim kemudian menyatakan salah satu jawaban Tim Sumbar tidak tepat. Keputusan tersebut membuat 100 poin dikurangi dari nilai yang diperoleh Sumbar. Setelah pengurangan, hasil pertandingan membuat Tim Jawa Tengah melaju ke babak berikutnya dengan skor akhir 1.250.
Persoalan itu kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia dalam penyelenggaraan MTQ Nasional. Dewas dan Dewan Hakim kembali membahas hasil tersebut, termasuk keberatan yang disampaikan melalui surat LPTQ Sumbar.
Prof. Syibli mengatakan rapat telah dilakukan untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh. Dari pembahasan itu, ditemukan adanya kekeliruan dalam soal yang digunakan dalam pertandingan.
“Kami telah membahasnya tadi malam dalam rapat antara Dewan Pengawas, Pimpinan Dewan Hakim, dan Dewan Hakim Majelis Fahmil Qur’an. Kami menyadari bahwa di situ terdapat kekeliruan dalam soal dan penyusunannya, serta kekhilafan dalam penulisan, sehingga terjadi perbedaan antara Dewan Hakim dan peserta,” jelas Prof. Syibli.
Menurut dia, penyelenggaraan MTQ Nasional memiliki pedoman yang mengatur mekanisme koreksi apabila terdapat keberatan terhadap keputusan Dewan Hakim. Mekanisme tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya agar pelaksanaan MTQ Nasional dapat berjalan dengan baik.
Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, Prof. Syibli juga menyampaikan apresiasi kepada Kafilah Sumatera Barat yang telah menggunakan mekanisme yang tersedia dengan mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Pengawas MTQ Nasional ke-31 di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kafilah Provinsi Sumatera Barat yang telah mengirim surat kepada Ketua Dewan Pengawas MTQ Nasional ke-31 di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,” sambungnya.
Dewan Hakim juga menyatakan evaluasi akan dilakukan setelah munculnya persoalan tersebut. Perbaikan tidak hanya berkaitan dengan proses penilaian, tetapi juga pemeriksaan terhadap soal sebelum diberikan kepada peserta.